Bahkan setelah harga "digoreng" lalu dibiarkan, saham tersebut seringkali menjadi tidak likuid atau sulit dijual kembali karena tidak ada lagi minat beli di pasar.
Saham yang mengalami pergerakan tidak wajar seringkali terkena suspensi (penghentian perdagangan sementara) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bahkan dihapus dari bursa (delisting) jika manipulasi terbukti masif.
Langkah tegas OJK dalam kasus ini dinilai sebagai upaya menjaga integritas pasar modal sekaligus memberikan perlindungan kepada investor ritel dari praktik manipulatif yang memanfaatkan pengaruh di media sosial.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini