Fenomena ini seketika jadi sorotan publik, termasuk Kumayl Mustafa Daood yang ikut angkat bicara. vokalis grup musik DEBU ini mengungkapkan kekecewaannya pada event hiburan seperti ini.
Meski sudah ada fatwa yang melarang penggunaan audio sistem secara berlebihan, tapi masih tetap ada masyarakat yang menggunakan Sound Horeg sebagai hiburan dalam acara hajatan.
Musisi muslim asal Amerika ini ikut menyinggung soal akhlak para penggemar sound horeg yang dianggap tak peduli terhadap sesama.
"Sebenarnya yang haram bukan sound systemnya tapi akhlak yang gak perduli terhadap sesama," tulis Mustafa melalaui akun Instagram @mustafadebu dikutip SketsaNusantara.id pada hari Rabu, 16 Juli 2025.
"Semoga kita termasuk yang ikuti jalurnya para wali songo yang sangat peduli terhadap sesama," tuturnya.
Pernyataan Mustafa mendapat dukungan dari warganet lainnya. Banyak yang menyebut Sound Horeg banyak mudharatnya dan merugikan banyak orang serta mencorwng budaya suatu daerah.
"Bukan hanya akhlak yang gak peduli sesama. Hiburan semacam ini ikut mencoreng budaya suatu daerah. Beberapa video berseliweran menampilkan perempuan dan laki-laki yang menari kagak jelas, musik gak jelas, merusak rumah warga pula. Entah apa yang dibanggakan dengan hal semacam ini," komentar akun @iffahdara.
"Sama saja menasehati orang-orang yang tone deaf seperti ini. Mereka gak peka dengan kondisi sekitarnya padahal banyak yang merugi, kalo gak kena sendiri, gak kapok," komentar akun @junae.d349.
"Ada yang bilang fatwa haram MUI bikin negara gak maju, padahal acara hiburan kaya gini yang merusak akhlak dan bikin warga gak beradab. Mudah-mudahan Allah membukakan pintu hati mereka, meskipun kadang susah banget dinasehati," imbuh akun @audina_92.
Dalam pernyataan tertulis, MUI menyebut penggunaan sound system masih diperbolehkan untuk kegiatan positif seperti shalawatan, pengajian atau resepsi pernikahan, namun dalam batas wajar dengan suara volume wajar di bawah 45 hingga maksimal 70 desibel.
Selain itu, MUI juga melarang keras battle atau adu sound horeg yang dipastikan menimbulkan mudharat karena menciptakan kebisingan ekstrem melebihi ambang batas.
Sound horeg dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi tadbzir dan idha'tul mal (pemborosan dan menyia-nyiakan harta) yang melanggar syariat islam, serta memicu kemaksiatan karena adanya penari wanita berbaju minim dan ikut memicu penonton pria joget bersama di area umum.