Selain itu, kuasa hukum Nikita Mirzani juga mengingatkan bahwa pemeriksaan materi PK tetap dapat berlanjut apabila ketidakhadiran pihak kejaksaan kembali terjadi pada persidangan berikutnya. Hal tersebut disampaikan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dalam proses pemeriksaan PK.
Dengan penundaan ini, perhatian kini tertuju pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026. Persidangan tersebut akan menentukan kelanjutan proses pemeriksaan permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, pengadilan telah menetapkan agenda lanjutan sesuai jadwal baru. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memenuhi panggilan persidangan agar proses hukum berjalan efektif dan sesuai prinsip peradilan cepat yang melekat pada perkara peninjauan kembali.***
Artikel Terkait
Doktif Klaim Richard Lee Pakai Wig Selama Ditahan di Rutan, Singgung Nama Nikita Mirzani Hingga Perlakuan Khusus
Upaya Hukum Terakhir Nikita Mirzani Gagal, MA Tolak Kasasi dan Tegaskan Hukuman 6 Tahun Penjara
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Vonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan TPPU Dikuatkan
Divonis 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Prabowo Subianto dan Ketua Mahkamah Agung
Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Lapas Pondok Bambu Terungkap, Dari Belajar Menjahit hingga Keluhan Sakit Gigi