Kamis, 4 Juni 2026

Divonis 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Prabowo Subianto dan Ketua Mahkamah Agung

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Maret 2026 | 14:00 WIB
Nikita Mirzani protes vonis 6 tahun penjara, soroti kecepatan putusan kasasi Mahkamah Agung (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani protes vonis 6 tahun penjara, soroti kecepatan putusan kasasi Mahkamah Agung (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

SketsaNusantara.id - Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah surat terbuka di media sosial. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, pimpinan lembaga peradilan, serta sejumlah pejabat penegak hukum setelah kasasinya resmi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penolakan kasasi itu membuat vonis enam tahun penjara terhadap Nikita tetap berlaku. Hukuman tersebut sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dokter kecantikan Reza Gladys.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Nikita menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Dalam surat terbuka itu, ia menyoroti statusnya sebagai seorang ibu tunggal yang harus menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Vonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan TPPU Dikuatkan

“Nikita Mirzani: seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tulisnya dalam salah satu poin keberatan.

Dalam unggahan tersebut, Nikita juga membagikan foto kebersamaannya dengan anak-anak saat masih bebas. Ia mengungkapkan perasaannya sebagai tulang punggung keluarga yang kini harus menjalani masa hukuman.

Aktris berusia 39 tahun itu bahkan membandingkan hukuman yang diterimanya dengan sejumlah kasus korupsi yang menurutnya sering kali mendapatkan vonis lebih ringan.

Baca Juga: Upaya Hukum Terakhir Nikita Mirzani Gagal, MA Tolak Kasasi dan Tegaskan Hukuman 6 Tahun Penjara

“Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?” tulisnya.

Selain mempersoalkan keadilan hukuman, Nikita juga menyoroti sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam proses hukum yang ia jalani. Salah satunya terkait perubahan pasal dakwaan di tengah proses persidangan.

Ia menyebut dakwaan awal menggunakan Pasal 368 KUHP kemudian berubah menjadi Pasal 369 KUHP tanpa adanya pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) ulang.

Baca Juga: Doktif Klaim Richard Lee Pakai Wig Selama Ditahan di Rutan, Singgung Nama Nikita Mirzani Hingga Perlakuan Khusus

Tidak hanya itu, Nikita juga mempertanyakan proses penanganan kasasi di Mahkamah Agung yang menurutnya berlangsung sangat cepat.

“Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X