Sabtu, 18 Juli 2026

Upaya Hukum Terakhir Nikita Mirzani Gagal, MA Tolak Kasasi dan Tegaskan Hukuman 6 Tahun Penjara

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:30 WIB
Nikita Mirzani dihukum penjara 6 tahun. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani dihukum penjara 6 tahun. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SketsaNusantara.id - Upaya hukum yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis tersebut.

Perkara kasasi tersebut tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026. Putusan penolakan kasasi diumumkan pada 13 Maret 2026.

Informasi mengenai putusan tersebut tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung. Putusan itu diputus oleh Hakim Agung Soesilo.

Baca Juga: Doktif Klaim Richard Lee Pakai Wig Selama Ditahan di Rutan, Singgung Nama Nikita Mirzani Hingga Perlakuan Khusus

"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo yang tercantum dalam laman Mahkamah Agung.

Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Nikita Mirzani tetap berlaku. Artis tersebut harus menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Reynaldi Bermundo Siapanya Nikita Mirzani? Dikabarkan Meninggal Dunia Saat Sosok Kontroversial Ini Berada Dibalik Jeruji Besi

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa tiga bulan penjara akan diberlakukan. Putusan tersebut merupakan hasil dari proses banding yang diajukan sebelumnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tersebut pada Oktober 2025. Dalam putusan tingkat pertama, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan.

Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

Setelah menerima putusan tersebut, Nikita Mirzani mengajukan banding. Permohonan banding tersebut diajukan pada 3 November 2025.

Namun putusan pada tingkat banding justru memperberat hukuman yang dijatuhkan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menaikkan hukuman menjadi enam tahun penjara.

Penambahan hukuman tersebut berkaitan dengan terbuktinya unsur tindak pidana pencucian uang. Pengadilan menyatakan unsur TPPU dalam perkara tersebut terbukti.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X