SketsaNusantara.id - Upaya hukum yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis tersebut.
Perkara kasasi tersebut tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026. Putusan penolakan kasasi diumumkan pada 13 Maret 2026.
Informasi mengenai putusan tersebut tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung. Putusan itu diputus oleh Hakim Agung Soesilo.
"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo yang tercantum dalam laman Mahkamah Agung.
Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Nikita Mirzani tetap berlaku. Artis tersebut harus menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa tiga bulan penjara akan diberlakukan. Putusan tersebut merupakan hasil dari proses banding yang diajukan sebelumnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tersebut pada Oktober 2025. Dalam putusan tingkat pertama, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan.
Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.
Setelah menerima putusan tersebut, Nikita Mirzani mengajukan banding. Permohonan banding tersebut diajukan pada 3 November 2025.
Namun putusan pada tingkat banding justru memperberat hukuman yang dijatuhkan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menaikkan hukuman menjadi enam tahun penjara.
Penambahan hukuman tersebut berkaitan dengan terbuktinya unsur tindak pidana pencucian uang. Pengadilan menyatakan unsur TPPU dalam perkara tersebut terbukti.
Artikel Terkait
Vonis Nikita Mirzani Melenceng dari Prediksi, Tengku Zanzabella Puas dan Beri Pesan Supaya Tobat
Nikita Mirzani Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys, Hotman Paris: Vonis Sudah Bijaksana, Jangan Banding! Takutnya...
Geger! Oky Pratama Diduga Pakai Jasa Nikita Mirzani untuk Jualan Online dari Lapas, Terancam Hukuman Isolasi?
Ramalan Denny Darko Soal Nikita Mirzani Pasca Divonis 4 Tahun Penjara dan Ajukan Banding, Kemungkinan Bebas Kecil?
Putusan Banding Mengejutkan, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Ini Alasannya