Minggu, 19 Juli 2026

Geger! Oky Pratama Diduga Pakai Jasa Nikita Mirzani untuk Jualan Online dari Lapas, Terancam Hukuman Isolasi?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 November 2025 | 20:30 WIB
Potret kedekatan Oky Pratama dan Nikita Mirzani  (Instagram @gosipwell)
Potret kedekatan Oky Pratama dan Nikita Mirzani (Instagram @gosipwell)

SketsaNusantara.id – Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan interaksi antara Oky Pratama dengan Nikita Mirzani. 

Video tersebut menjadi viral dan memicu kontroversi karena Oky Pratama diduga memanfaatkan jasa Nikita Mirzani untuk mempromosikan produk kecantikan miliknya disaat Nikita berada di Lapas.

Video tersebut memperlihatkan Nikita Mirzani sedang melakukan siaran langsung (live) di media sosial meski ia sedang mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys, Hotman Paris: Vonis Sudah Bijaksana, Jangan Banding! Takutnya...

Dalam sesi live tersebut, Nikita terlihat jelas sedang mempromosikan produk dari brand milik Oky Pratama, seraya menyebutkan bahwa promosi ini adalah bentuk bantuan dan endorsement yang dilakukan atas permintaan langsung dari Oky Pratama.

Aksi yang dilakukan Nikita Mirzani dengan Oky Pratama tersebut mendapatkan perhatian dari praktisi hukum, Firman Candra.

"Ada seorang artis yang saat ini sedang menjalani banding melakukan kegiatan live dengan menggunakan hp jelas itu hal yang sangat dilarang," ungkap Firman Candra dilansir dari SketsaNusantara id dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Baca Juga: Vonis Nikita Mirzani Melenceng dari Prediksi, Tengku Zanzabella Puas dan Beri Pesan Supaya Tobat

"Menurut Permenkumham nomor 13 sudah memiliki dasar hukumnya," imbuhnnya. 

Menurut Firman Candra, menurut  Permenkumham nomor 13, bagi terpidana yang sudah inkrah itu tidak boleh menggunakan hp atau memiliki dan membawa hp ke dalam lapas.

"Jadi terdakwa atau terpidana yang sudah inkrah itu tidak boleh mempergunakan hp atau membawa hp ke dalam lapas tersebut," imbuhnya lagi.

Berdasarkan Permenkumham nomor 13 tersebut maka petugas boleh menyita alat komunikasi sebagai pembatasan hak-hak karena statusnya sebagai narapidana.

Sementara itu menurut kuasa hukum seteru Nikita Mirzani yakni kuasa hukum Reza Gladys menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Nikita Mirzani jelas melanggar aturan.

Untuk jika terbukti maka Nikita Mirzani terancam dengan sederet hukuman, mulai dari pencabutan hak-hak narapidana, seperti pemotongan remisi (pengurangan masa hukuman) atau hak integrasi.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X