Minggu, 19 Juli 2026

Tok! Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan, Nikita Mirzani Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara  (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

SketsaNusantara.id Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025.

Sidang digelar di PN Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, dr. Reza Gladys.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Pemerasan, Fans Berharap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Bebas: Minta Doanya yang di...

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar sebab JPU menilai Nikita terbukti bersalah dan tidak kooperatif selama persidangan.

Sedangkan pada sidang vonis hari ini, Nikita Mirzani divonis terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

Namun, Majelis Hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Kiki The Potters Sebagai Mantan Pacar Ngaku Tahu Trik Main Media-nya Nikita Mirzani

Atas kasus pemerasan tersebut, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Nikita Mirzani divonis bersalah atas tindak pidana pemerasan yang dilakukan melalui sarana elektronik.

Pasal-pasal utama yang terkait dengan vonis 4 tahun penjara tersebut adalah Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal ini tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal ini mengatur tentang pengancaman atau pemerasan yang dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik.***

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X