SketsaNusantara.id – Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025.
Sidang digelar di PN Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, dr. Reza Gladys.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar sebab JPU menilai Nikita terbukti bersalah dan tidak kooperatif selama persidangan.
Sedangkan pada sidang vonis hari ini, Nikita Mirzani divonis terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Namun, Majelis Hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Atas kasus pemerasan tersebut, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
Nikita Mirzani divonis bersalah atas tindak pidana pemerasan yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Pasal-pasal utama yang terkait dengan vonis 4 tahun penjara tersebut adalah Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal ini tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal ini mengatur tentang pengancaman atau pemerasan yang dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp114 Miliar, Pihak Reza Gladys Sebut Proses Hukum Jadi Ajang Komedi
Persidangan Ricuh! Tak Terima Soal Ilustrasi Contoh Kasus Cyberbullying, Nikita Mirzani Ribut dengan Jaksa
Nikita Mirzani Mantap Hadapi Panggilan KPK, Tegaskan Langkahnya Murni Demi Keadilan dan Transparansi Hukum di Indonesia
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Ini Hal-hal Yang Memberatkannya Menurut JPU
Tetap Goyang Velocity, Nikita Mirzani Respon Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar: Ngelebihin Korupsi Guys