SketsaNusantara.id – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memanas saat artis Nikita Mirzani terlibat adu argumen dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, Kamis 2 Oktober 2025.
Persidangan yang seharusnya berfokus pada keterangan saksi ahli itu berubah riuh ketika Nikita merasa dirinya menjadi sasaran ilustrasi yang diajukan JPU.
Sidang hari ini menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya pakar hukum ITE, Andy Widianto. Dalam sesi pertanyaan, JPU menyinggung permasalahan cyberbullying dengan memberikan contoh mengenai seorang figur publik yang memiliki banyak pengikut di media sosial.
Baca Juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Bongkar Fakta Baru dan Berikan Pesan
Mendengar ilustrasi tersebut, Nikita langsung tersulut. Ia menilai contoh yang diberikan JPU tidak netral dan justru mengarah kepada dirinya. Dengan nada tinggi, ia menyebut bahwa pernyataan jaksa tersebut adalah fitnah.
“Saya keberatan, yang mulia. (JPU) memberikan contohnya fitnah,” ujar Nikita di hadapan majelis hakim, dilansir SketsaNusantara.id dalam cuplikan yang diunggah Instagram @rumpi_gosip.
Tak berhenti di situ, Nikita membandingkan dirinya dengan influencer lain yang juga dikenal publik, yakni dokter kecantikan Reza Gladys. Menurutnya, Reza memiliki jumlah pengikut media sosial yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, ia menilai contoh JPU tidak adil dan cenderung memojokkan dirinya.
“Followers saya dengan Reza, banyakan Reza. Dia juga public figure. Kalau ngasih contoh jangan hanya ke saya, setara dong,” tegas Nikita sambil menunjukkan ekspresi kesal.
Perdebatan ini sempat membuat suasana ruang sidang tegang. Meski majelis hakim berupaya menenangkan, Nikita tetap menyampaikan keberatannya terhadap contoh kasus yang dianggap tidak proporsional.
Dalam kesempatan yang sama, JPU juga menanyakan pendapat saksi ahli mengenai tindakan penghinaan fisik di media sosial. Menanggapi hal itu, Andy Widianto menjelaskan bahwa penghinaan fisik tidak termasuk dalam kategori cyberbullying.
“Menghina fisik tidak masuk cyberbullying, karena itu diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE,” terang Andy.
Lebih lanjut, Andy menegaskan bahwa penilaian apakah seseorang mengalami bullying secara psikologis bukan ranah ahli hukum, melainkan ahli psikologi.
Artikel Terkait
Cicilan Rumah Nikita Mirzani Ternyata Pernah Dibayar Pakai Rp2 Miliar dari Rekening Reza Gladys
Nikita Mirzani Meradang karena Rekening Koran Pribadinya Dibongkar dan Dibacakan di Persidangan atas Konfliknya dengan Reza Gladys: Padahal Aku...
Buka Toko Skincare Baru di Tengah Perkara Hukum dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Ungkap Cara Membangun Kembali Citra yang Sempat Menurun
Keterangan Saksi Mail Syahputra Ungkap Bukti Scientific Evidence, Praktisi Hukum Sebut Nasib Nikita Mirzani di Ujung Tanduk
Vadel Badjideh Hadapi Tuntutan Berat dan Denda Miliaran Atas Kasus Laporan Nikita Mirzani