Minggu, 19 Juli 2026

Nikita Mirzani Lakukan Goyang Velocity di Hadapan Jaksa dan Hakim, Netizen: Rusak Marwah Pengadilan...

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 26 September 2025 | 17:30 WIB
Potret Nikita lakukan goyang Velocity di pengadilan  (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi )
Potret Nikita lakukan goyang Velocity di pengadilan (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi )

SketsaNusantara.id - Artis kontroversial, Nikita Mirzani, kembali mencuri perhatian publik dengan aksi tak terduga dalam lanjutan sidang kasusnya dengan dr. Reza Gladys.

Agenda sidang yang digelar pada Kamis, 25 September 2025 adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Nikita Mirzani.

Di tengah suasana serius persidangan, khususnya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang beradu argumen dengan saksi ahli yang dihadirkan, Nikita Mirzani kedapatan melakukan sebuah gerakan yang kemudian disebut sebagai "goyang Velocity".

Baca Juga: Diminta Menjadi Saksi di Persidangan Nikita Mirzani, Ini Jawaban Tegas BPOM, Singgung Keputusan Hakim

Aksi goyang Velocity ini dilakukan Nikita Mirzani dengan senyum lebar dan lepas, bahkan di hadapan JPU dan Majelis Hakim seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Nikita Mirzani kedapatan melakukan goyang yang sedang trend tersebut saat ahli bahasa menerangkan bahwa percakapan antara Nikita Mirzani melalui Mail dengan Reza Gladys adalah kalimat negosiasi.

Alasannya dalam percakapan tersebut Reza Gladys lah yang menanyakan kepada Ismail berulang kali bagaimana baiknya saja.

Baca Juga: Dinar Candy Spill Pertemuannya dengan Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu, Mantan Pacar Koh Apex: Nanyain...

Sehingga jika itu negoisasi maka menurut ahli perdata maka dalam perkara itu ada kesepakatan atau konsensus sehingga mengandung unsur hak dan kewajiban.

Kesepakatan itu disanggupi oleh Reza Gladys dengan 2 kali pembayaran terhadap Nikita Mirzani dan ahli bahasa juga ungkap bahwa mereka tidak menemukan nada atau diksi berisi ancaman atau pemerasan.

Keterangan dari beberapa saksi ahli di persidangan dikabarkan cenderung meringankan status Nikita Mirzani sebagai terdakwa. 

Baca Juga: Vadel Badjideh Hadapi Tuntutan Berat dan Denda Miliaran Atas Kasus Laporan Nikita Mirzani

Para ahli sepakat bahwa komunikasi yang terjadi antara pihak Nikita Mirzani (melalui Ismail Marzuki) dengan dr. Reza Gladys tidak mengandung unsur-unsur pidana seperti pemerasan, pemaksaan, atau kekerasan.

Sebab itulah kemudian terjadi aksi goyang Velocity yang dilakukan Nikita Mirzani di hadapan hakim dan JPU.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X