SketsaNusantara.id - Selebgram sekaligus penari, Vadel Badjideh, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel Badjideh menghadapi kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur atas laporan Nikita Mirzani.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Insertlive, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel dijerat undang-undang perlindungan anak serta undang-undang kesehatan.
Untuk itu JPU menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten bahwa sidang dilakukan secara online tersebut sudah menghasilkan 1 tuntutan berat bagi Vadel.
"JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya, dituntut 12 tahun dan denda Rp. 1 miliar, kalau denda tidak dibayar maka denda diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar Rio Barten.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menilai Vadel Badjideh telah memenuhi unsur pidana dalam dakwaan.
Untuk itu JPU menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Untuk agenda selanjutnya minggu depan pembelaan (pledoi) untuk terdakwa," tambahnya.
Meski JPU sudah melayangkan tuntutan namun hal itu belum final sebab pada Senin, 7 September 2025 Vadel Badjideh masih diberi kesempatan melakukan pembelaan atau pledoi.
Sementara itu, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh artis Nikita Mirzani pada Februari 2025.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Tiba-Tiba Cabut Laporan Gugatan Wanprestasi Pada Reza Gladys, Ini Penjelasan Fahmi Bachmid
Nikita Mirzani Sebut Beberapa Fakta Produk Reza Gladys Terungkap di Persidangan, Minta BPOM Segera Bertindak
BOCOR ALUS, Nikita Mirzani Tertangkap Basah Main HP di Lapas, Fitri Salhuteru Beberkan Bukti Valid Tapi Justru Dirujak Netizen
Respons dr Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Unggah Video Sosok yang Diduga Ibu Kandungnya
HEBOH Nyaring Terdengar Sosok Jenderal Bintang 2 Diduga Backup KasusĀ Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Siapa?