Minggu, 19 Juli 2026

Vadel Badjideh Hadapi Tuntutan Berat dan Denda Miliaran Atas Kasus Laporan Nikita Mirzani

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 3 September 2025 | 20:30 WIB
Vadel Badjideh hadapi tuntutan berat (Tangkapan layar YouTube Insertlive )
Vadel Badjideh hadapi tuntutan berat (Tangkapan layar YouTube Insertlive )

SketsaNusantara.id - Selebgram sekaligus penari, Vadel Badjideh, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel Badjideh menghadapi kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur atas laporan Nikita Mirzani.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Insertlive, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel dijerat undang-undang perlindungan anak serta undang-undang kesehatan.

Baca Juga: Keterangan Saksi Mail Syahputra Ungkap Bukti Scientific Evidence, Praktisi Hukum Sebut Nasib Nikita Mirzani di Ujung Tanduk

Untuk itu JPU menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten bahwa sidang dilakukan secara online tersebut sudah menghasilkan 1 tuntutan berat bagi Vadel.

"JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya, dituntut 12 tahun dan denda Rp. 1 miliar, kalau denda tidak dibayar maka denda diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar Rio Barten.

Baca Juga: Buka Toko Skincare Baru di Tengah Perkara Hukum dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Ungkap Cara Membangun Kembali Citra yang Sempat Menurun

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menilai Vadel Badjideh telah memenuhi unsur pidana dalam dakwaan. 

Untuk itu JPU menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Untuk agenda selanjutnya minggu depan pembelaan (pledoi) untuk terdakwa," tambahnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Meradang karena Rekening Koran Pribadinya Dibongkar dan Dibacakan di Persidangan atas Konfliknya dengan Reza Gladys: Padahal Aku...

Meski JPU sudah melayangkan tuntutan namun hal itu belum final sebab pada Senin, 7 September 2025 Vadel Badjideh masih diberi kesempatan melakukan pembelaan atau pledoi.

Sementara itu, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh artis Nikita Mirzani pada Februari 2025.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Indosiar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X