Minggu, 19 Juli 2026

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Ini Hal-hal Yang Memberatkannya Menurut JPU

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Potret Nikita Mirzani  (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Potret Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

SketsaNusantara.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya mengahadapi tuntutan berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mantap Hadapi Panggilan KPK, Tegaskan Langkahnya Murni Demi Keadilan dan Transparansi Hukum di Indonesia

Kasus yang bermula dari laporan pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, yang menuding Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, telah melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah kini telah memasuki tahap tuntutan.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi, tuntutan yang tergolong berat ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan dan fakta-fakta yang dinilai memberatkan Nikita Mirzani selama proses persidangan.

Berdasarkan keterangan JPU, ada beberapa poin-poin yang menjadi hal memberatkan tuntutan terhadap Nikita Mirzani, yakni:

Baca Juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp114 Miliar, Pihak Reza Gladys Sebut Proses Hukum Jadi Ajang Komedi

1. Perusakan Nama Baik dan Martabat Korban

JPU menilai perbuatan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan telah merusak nama baik dan martabat korban yakni Reza Gladys, melalui distribusi informasi serta dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan dengan ancaman.

2. Meresahkan masyarakat dalam skala nasional

Perbuatan Nikita Mirzani dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dalam skala nasional, mengingat status terdakwa sebagai figur publik yang memiliki pengaruh luas.

3. Menikmati hasil kejahatan (TPPU)

Terdakwa dinilai telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembayaran angsuran rumah senilai miliaran rupiah. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X