Minggu, 19 Juli 2026

Divonis Lebih Ringan dari Nikita Mirzani, Mail Syahputra Mengaku Kecewa namun Juga Takut Ajukan Banding dengan Alasan Ini

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:09 WIB
Mail Syahputra bersama Nikita Mirzani  (Instagram @mailsyahputra.official)
Mail Syahputra bersama Nikita Mirzani (Instagram @mailsyahputra.official)

SketsaNusantara.id - Setelah menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menjatuhkan vonis pidana terhadap Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, asisten dari Nikita Mirzani.

Ini terkait kasus yang sama yakni dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Mail Syahputra dinyatakan terbukti bersalah.

Baca Juga: Tok! Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan, Nikita Mirzani Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Mail Syahputra bersama Nikita Mirzani telah melakukan pengancaman melalui sarana elektronik kepada Reza Gladys, yang kemudian berujung pada pemberian uang sebesar Rp 4 miliar.

Mail Syahputra juga disangkakan melanggar Undang-Undang ITE serta pasal-pasal dalam UU TPPU.

Mail kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Pemerasan, Fans Berharap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Bebas: Minta Doanya yang di...

Usai mendengarkan amar putusan, Mail Syahputra menyatakan rasa kekecewaan mendalam sebab menurutnya vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Harusnya bebas sebetulnya," ungkap Mail Syahputra.

"Karena pasal-pasal yang dituduhkan sebelumnya, pencemaran, pemerasan dan TPPU kan enggak ada jadi harusnya bebas," imbuhnya.

Usai di vonis, Mail Syahputra dan tim hukumnya ungkap kekecewaan, ia berargumen bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur paksaan atau ancaman yang secara spesifik dilakukan oleh Mail untuk mendapatkan uang dari korban.

Meskipun Majelis Hakim menyatakan Mail terbukti bersalah, vonis 3 tahun penjara ini terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya. 

Majelis Hakim menyatakan Mail terbukti terlibat dalam tindak pidana pemerasan terhadap pelapor, Reza Gladys.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X