Namun seperti halnya pada vonis Nikita Mirzani, dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dinyatakan tidak terbukti untuk Mail Syahputra.
Mail dan tim kuasa hukum Mail Syahputra saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
Mail Syahputra sendiri disebut akan menggunakan haknya untuk berpikir sebelum menentukan sikap resmi terhadap putusan yang menguatkan pidana penjara 3 tahun tersebut.
Ia juga ungkap kekhawatiran jika salah langkah ajukan banding, justru malah hukumannya diperberat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp114 Miliar, Pihak Reza Gladys Sebut Proses Hukum Jadi Ajang Komedi
Nikita Mirzani Mantap Hadapi Panggilan KPK, Tegaskan Langkahnya Murni Demi Keadilan dan Transparansi Hukum di Indonesia
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Ini Hal-hal Yang Memberatkannya Menurut JPU
Tetap Goyang Velocity, Nikita Mirzani Respon Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar: Ngelebihin Korupsi Guys
Pledoi Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siap Surati Presiden dan Minta Bantuan Hukum