Kamis, 4 Juni 2026

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Vonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan TPPU Dikuatkan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 16 Maret 2026 | 10:00 WIB
Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung, hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung, hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

SketsaNusantara.id - Upaya hukum yang ditempuh oleh artis Nikita Mirzani untuk membatalkan putusan pengadilan akhirnya kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihaknya terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan tersebut tercantum dalam perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Agung Soesilo, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa.

Dengan keputusan itu, maka vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku. Artinya, Nikita Mirzani harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Upaya Hukum Terakhir Nikita Mirzani Gagal, MA Tolak Kasasi dan Tegaskan Hukuman 6 Tahun Penjara

Perkara ini berawal dari putusan di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutus Nikita Mirzani bersalah atas kasus pemerasan dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Nikita kemudian mengajukan banding. Namun langkah itu justru berujung pada hukuman yang lebih berat. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut juga terbukti, sehingga hukuman terdakwa diperberat menjadi enam tahun penjara.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari dugaan ancaman terhadap seorang dokter bernama Reza Gladys. Dalam persidangan terungkap bahwa Nikita meminta uang dalam jumlah besar kepada korban dengan imbalan tidak memberikan ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik korban.

Baca Juga: Doktif Klaim Richard Lee Pakai Wig Selama Ditahan di Rutan, Singgung Nama Nikita Mirzani Hingga Perlakuan Khusus

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa terdakwa meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai bentuk “uang tutup mulut”. Ancaman tersebut berkaitan dengan kemungkinan review terhadap produk skincare milik Reza Gladys yang dapat mempengaruhi reputasi bisnisnya.

Dalam proses persidangan juga terungkap bahwa dana yang diterima tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk melunasi sisa kewajiban kredit pemilikan rumah (KPR) milik terdakwa.

Penggunaan dana hasil pemerasan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan adanya unsur tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Reynaldi Bermundo Siapanya Nikita Mirzani? Dikabarkan Meninggal Dunia Saat Sosok Kontroversial Ini Berada Dibalik Jeruji Besi

Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, maka putusan banding kini berkekuatan hukum tetap. Artinya, seluruh proses hukum yang diajukan oleh Nikita Mirzani melalui jalur kasasi telah berakhir.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang selama ini dikenal vokal di media sosial maupun dunia hiburan. Proses hukum yang panjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X