Kamis, 4 Juni 2026

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Vonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan TPPU Dikuatkan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 16 Maret 2026 | 10:00 WIB
Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung, hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung, hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Kini, setelah putusan kasasi dibacakan, Nikita Mirzani diwajibkan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah ditetapkan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X