Menurutnya, ribuan halaman dokumen perkara seharusnya membutuhkan waktu lebih lama untuk dipelajari secara mendalam sebelum diputuskan oleh majelis hakim.
Kasus yang menjerat Nikita bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025. Saat itu, majelis hakim menyatakan Nikita bersalah dalam perkara pemerasan dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Nikita kemudian mengajukan banding. Namun hasil banding justru memperberat hukuman yang ia terima setelah majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana pencucian uang juga terbukti.
Dalam perkara ini, Nikita disebut mengancam Reza Gladys untuk menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar sebagai syarat agar tidak mereview produk skincare milik sang dokter secara negatif.
Dana tersebut kemudian digunakan oleh Nikita untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya. Penggunaan uang tersebut yang kemudian menjadi dasar pembuktian unsur TPPU dalam kasus ini.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, surat terbuka yang disampaikan Nikita melalui media sosial menunjukkan bahwa ia masih berupaya menyuarakan keberatannya terhadap putusan tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Putusan Banding Mengejutkan, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Vonis Banding Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Ungkap Alasannya
Nikita Mirzani Sindir Denada yang Tak Mau Akui Anaknya: Lo Banyak Omong!
Deretan Artis Ini Bereaksi soal Denada Akhirnya Akui Ressa Rizky Sebagai Anak Kandungnya, Ada Nikita Mirzani Hingga Irfan Hakim
Reynaldi Bermundo Siapanya Nikita Mirzani? Dikabarkan Meninggal Dunia Saat Sosok Kontroversial Ini Berada Dibalik Jeruji Besi