Rabu, 24 Juni 2026

Ada yang Janggal di Sidang Perdana PK Nikita Mirzani? Jaksa Absen Tanpa Penjelasan, Hakim Ambil Keputusan Ini

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 24 Juni 2026 | 19:00 WIB
Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SketsaNusantara.id - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dapat berjalan sesuai rencana.

Agenda yang seharusnya menjadi langkah awal pemeriksaan permohonan PK itu terpaksa ditunda setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan.

Penundaan tersebut langsung menjadi perhatian karena perkara PK memiliki karakter penyelesaian yang harus dilakukan secara cepat. Ketidakhadiran pihak termohon membuat majelis hakim tidak dapat melanjutkan agenda persidangan sebagaimana telah dijadwalkan.

Baca Juga: Permintaan Maaf Sarwendah Justru Tuai Amarah, Nikita Mirzani Semprot Habis-Habisan karena Nama Ruben Onsu Tak Disebut Sama Sekali

Akibat kondisi tersebut, pengadilan akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada awal Juli 2026. Kuasa hukum Nikita Mirzani berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Namun hingga persidangan berlangsung, tidak ada perwakilan jaksa yang hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.

"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Gugatan Nikita Mirzani, Dokter Reza Gladys Justru Menang Gugatan Balik Sebagian

Menurut Usman, ketidakhadiran termohon membuat majelis hakim tidak memiliki pilihan selain menunda sidang. Penundaan itu dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang mengatur jalannya pemeriksaan perkara PK.

Ia menerangkan bahwa perkara peninjauan kembali memiliki prinsip speedy trial atau peradilan cepat. Karena itu, proses persidangan diharapkan tidak mengalami penundaan berulang yang dapat memperlambat penyelesaian perkara.

Dalam keterangannya, Usman juga menyebut bahwa hukum acara memberikan ruang penundaan apabila terdapat pihak yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Namun kesempatan tersebut hanya diberikan dalam batas tertentu.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 1 Juli 2026. Penetapan jadwal baru itu dilakukan agar proses pemeriksaan permohonan PK tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti, persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi harus cepat," kata Usman.

Pihak kuasa hukum menilai sidang berikutnya menjadi momentum penting untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Mereka berharap seluruh pihak dapat hadir sehingga agenda persidangan tidak kembali mengalami hambatan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X