Proses hukum yang berjalan kemudian berkembang hingga penetapan status tersangka terhadap Richard Lee. Penyidik juga sempat mengirimkan berkas perkara ke Kejati Banten sebelum akhirnya dikembalikan untuk dilengkapi melalui petunjuk P-19.
Setelah proses pelengkapan dilakukan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Status tersebut menunjukkan syarat formil dan materiil perkara telah terpenuhi menurut penilaian jaksa.
Pelimpahan tahap dua nantinya akan menjadi penanda bahwa proses penanganan perkara beralih dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan. Setelah itu, jaksa penuntut umum akan menyiapkan proses persidangan di pengadilan.
Hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait jadwal sidang perdana perkara tersebut. Namun, kepolisian memastikan proses pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kasus ini terus menjadi perhatian karena melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh besar di dunia kecantikan dan media sosial. Perkembangan perkara tersebut juga masih terus dipantau publik sejak pertama kali mencuat pada akhir 2024.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Doktif Beberkan Alasan Richard Lee Menolak Diperiksa, Singgung Dugaan Penundaan Proses Hukum di Polda Metro Jaya
Datangi Polda Metro Jaya, Dokter Detektif Desak Pengusutan TPPU dalam Kasus Richard Lee yang Sudah Jadi Tersangka
MCI Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee, Ini 3 Alasan yang Disampaikan secara Resmi, Ternyata Tetap Beribadah ke Gereja?
Fakta Baru Kasus Richard Lee, Polisi Tegaskan Tak Ada Penangguhan dan Tahanan Diperpanjang untuk Lengkapi Berkas
Richard Lee Buka Suara Usai Sertifikat Mualaf Dicabut MCI, Sebut Keyakinan adalah Urusan Pribadi