Namun, terdapat pula ulama yang melarang umat Islam untuk merayakan Imlek, dan menyebut hukumnya haram karena dianggap tasyabbuh atau tindakan meniru suatu kaum.
Pandangan ini didasarkan pada hadits mengenai larangan mengikuti budaya atau kebiasaan non-muslim sebagai pemahaman bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga keistimewaan ajaran dan akidahnya.
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa muslim yang ikut memberikan ucapan selamat dan merayakan Hari Raya China bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap simbol-simbol agama mereka, yang bertentangan dengan prinsip akidah Islam.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!