SketsaNusantara.id- Sosok H Arlan mendadak menjadi sorotan. Lantaran publik mendapatinya kampanye dengan menggandeng empat istri.
H Arlan merupakan calon Wali Kota atau Walkot Prabumulih. Merupakan salah satu kota yang ada di Sumatera Selatan.
Ia cukup menghebohkan warganet karena mengenalkan keempat istrinya saat kampanye menuju Pilkada 2024. Lalu, apa hukum memiliki istri berjumlah empat di dalam Islam?
Video yang viral ini dipublikasikan oleh Instagram @lambe_turah. Kemudian muncul beragam kontroversi.
"Istrinya aja dimadu, apalagi rakyat," tulis @ronystwn9.
"Boros anggaran," ungkap @lambe_turah.
Ternyata memiliki istri berjumlah lebih dari satu jika dalam Islam disebut juga dengan poligami.
Dalil boleh menikah lebih dari satu istri ada dalam Al Quran, yakni Surah An Nisa ayat ke 3 yang berbunyi :
"Jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim jika kamu menikahinya, maka nikahilah perempuan laain yang kamu senangi : dua, tiga atau empat."
Selain itu, hukum negara juga telah mengatur beberapa syarat jika ingin memiliki istri lebih dari satu seperti H Arlan.
Seperti pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 3 ayat 2. Dalam peraturan itu tertulis bahwa pihak pengadilan dapat memberikan izin berlangsungnya poligami.