Ada pula beberapa ulama yang menyebut orang yang mencela Nabi Muhammad SAW dengan menetapkan statusnya sebagai kafir dan layak mendapat hukuman berupa adzab dari Allah SWT.
Semua sanksi dan hukuman itu dilakukan agat tak ada lagi orang yang seenaknya mencela Rasulullah SAW karena dianggap telah menistakan agama Islam.
Indonesia sebagai negara yang berpedoman pada Pancasila dan menjunjung tinggi prinsip "Ketuhanan Yang Maha Esa" tentunya, pemerintah ikut andil dalam menegakkan hukuman bagi rakyatnya yang menistakan agama.
Dalam ajaran Islam juga disebutkan bahwa persoalan hukum bagi orang yang melakukan penistaan agama hendaknya diserahkan pada pemerintah.
Baca Juga: Apa Hukum Memposting Foto bersama Suami atau Istri di Instagram? Buya Yahya Ingatkan Potensi Cemburu
Tindakan main hakim sendiri pun bukanlah suatu hal yang pantas dilakukan karena dalam perspektif hukum pidana Islam, tindakan main hakim sendiri juga termasuk perbuatan zalim yang bisa merugikan orang lain,.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia juga harus tegas menindak lanjuti persoalan terkait tindakan penghinaan terhadap agama agar tak terjadi lagi di kemudian hari.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!