SketsaNusantara.id - Di musim Pilkada 2024, apakah hukum bagi orang yang memilih Golput alias Golongan Putih dalam ajaran Islam?
Golput merupakan fenomena yang sudah lama terjadi bahkan sejak era rezim otoriter Orde Baru.
Sejarah Golput di era tersebut menyiratkan adanya upaya perlawanan terhadap pengebirian demokrasi yang dibungkus dalam selimut pemilihan umum.
Baca Juga: Kirab Maskot Pilkada 2024 Sampai di Kabupaten Malang, Masyarakat Dihimbau Jangan Golput
Setelah Reformasi 1998 bergulir, praktik Golput nyatanya masih kerap dijumpai di masyarakat dengan beragam alasan.
Ada yang disebabkan karena ketidaktahuan atau ketidakpedulian pada persoalan politik dan memutuskan untuk Golput.
Ada pula yang memang secara sadar memutuskan untuk tidak berpartisipasi karena mungkin merasa kecewa atau skeptis dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
Selain itu, kampanye negatif dan hoaks yang marak di media sosial juga turut berkontribusi pada peningkatan angka Golput, karena membuat masyarakat bingung dan skeptis terhadap informasi yang beredar.
Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam ketika ada seorang muslim yang memutuskan Golput.
Buya Yahya menjabarkan secara jelas tentang bagaimana seorang muslim memutuskan untuk Golput atau tidak.
Menurutnya, Golput hanya berlaku bila memang tidak ada kandidat yang layak untuk dipilih.
"Golput itu berlaku jika tidak ada pilihan yang tidak bisa dipilih," ujar Buya Yahya, dikutip SketsaNusantara.id dari video kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah 15 Februari 2019.