SketsaNusantara.id - Persoalan menjual kulit hewan kurban kembali menjadi pembahasan menjelang Iduladha.
Praktik tersebut sering dilakukan untuk membantu kebutuhan masjid maupun kegiatan sosial masyarakat.
Hasil penjualan kulit kurban biasanya digunakan membeli karpet masjid atau memperbaiki tempat wudhu. Sebagian panitia kurban juga memanfaatkannya untuk membantu sarana belajar santri TPA.
Di tengah praktik tersebut, hukum menjual kulit hewan kurban masih menjadi perhatian banyak masyarakat. Sebab, terdapat hadis yang melarang penjualan bagian hewan kurban.
Berikut ini penjelasannya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari Muhammadiyah.or.id.
Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad dari Abu Sa‘id disebutkan larangan menjual daging dan kulit hewan kurban. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya.”
Hadis tersebut menjadi dasar pendapat mayoritas ulama mengenai larangan menjual bagian hewan kurban. Daging kurban dipahami sebagai bagian yang harus dimakan dan dibagikan kepada masyarakat, terutama kalangan fakir miskin.
Para ulama juga memiliki pandangan berbeda mengenai kulit hewan kurban. Jumhur ulama berpendapat kulit hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan. Pendapat itu dijelaskan Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pandangan berbeda terkait persoalan tersebut. Penjualan kulit hewan kurban diperbolehkan apabila hasilnya disedekahkan atau digunakan membeli kebutuhan bermanfaat.
Pendapat Imam Abu Hanifah dijelaskan as-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah. Dalam penjelasan tersebut, hasil penjualan kulit tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di kalangan madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang memberikan kelonggaran. Sebagian ulama membolehkan penjualan kulit hewan kurban apabila hasilnya dipakai untuk kepentingan kurban.
Pendapat tersebut diterangkan asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar. Pandangan itu muncul karena praktik pemanfaatan kulit kurban tidak selalu mudah dilakukan.