Dalam kondisi ini, wudhu dianggap batal, sehingga sholat yang sedang dilakukan juga batal dan harus diulang dari awal setelah berwudhu kembali.
Penjelasan ini juga sejalan dengan keterangan yang dimuat dalam kajian fikih di situs resmi Nahdlatul Ulama, yang menyebutkan bahwa batal atau tidaknya wudhu karena tidur sangat berkaitan dengan posisi tubuh saat tertidur.
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa jika rasa kantuk sangat berat, sebaiknya seseorang tidak memaksakan diri untuk melanjutkan sholat, terutama sholat sunnah.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menganjurkan orang yang sangat mengantuk untuk tidur terlebih dahulu agar tidak membaca doa dalam keadaan tidak sadar.
Hal ini penting karena orang yang sangat mengantuk dikhawatirkan salah membaca doa atau bahkan tanpa sadar mendoakan keburukan untuk dirinya sendiri.
"Orang yang ngantuk saat shalat atau tidak lagi bisa memahami bacaan Al-Qur'an atau dzikir agar ia tidur atau duduk dahulu hingga kantuk itu hilang darinya". (HR. Muslim)
Oleh sebab itu, jika mengantuk tidak tertahankan, lebih baik beristirahat sebentar lalu melanjutkan ibadah dalam keadaan lebih segar dan khusyuk.
Kesimpulannya, orang tertidur saat sholat dalam kondisi kelelahan, tidak membuat seseorang berdosa, karena terjadi di luar kesengajaan.
Namun, sah atau batalnya sholat tergantung pada posisi saat tertidur. Jika tertidur dalam posisi duduk dan tidak berubah, sholat tetap sah. Tetapi jika tertidur dalam posisi lain, maka wudhu batal dan sholat harus diulang.
Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam kondisi lemah, sekaligus mengajarkan agar ibadah dilakukan dalam keadaan sadar, tenang, dan penuh kekhusyukan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!