religi

Jangan Asal Nyemplung! Ini Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Dalil dan Pendapat Ulama

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi hukum berenang di saat puasa Ramadhan. (Pexels/Juan Salamanca)

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang kemasukan air ketika mandi untuk mendinginkan atau membersihkan badan, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam jauf melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, hukumnya adalah berdosa dan puasanya batal.”

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Ar-Ramli rahimahullah. Ia menyebut, “Kalau diketahui menurut ‘urf (kebiasaan) bahwa air bisa masuk ke dalam jauf atau ke dalam otak karena berendam dan tidak mungkin menjaga diri darinya, maka berendam seperti itu diharamkan dan dihukumi membatalkan puasa.”

Dengan demikian, hukum berenang saat puasa sangat bergantung pada kondisi dan cara melakukannya. Selama ada kontrol kuat agar air tidak masuk ke jauf, aktivitas tersebut tetap berada dalam batas kebolehan.

Namun, ketika risiko membatalkan puasa menjadi besar, maka meninggalkannya menjadi pilihan yang lebih aman dalam menjaga kesempurnaan ibadah Ramadhan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini