Penjelasan tersebut dikuatkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’. Ia menyatakan bahwa ghibah saat puasa menyebabkan dosa, namun tidak membatalkan puasanya.
Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan mazhab Maliki, Hanafi, dan Hanbali. Mereka menegaskan bahwa puasa tetap sah meski pelakunya berdosa.
Namun, sebagian ulama seperti Imam Al-Auza’i memiliki pandangan berbeda. Ia berpendapat bahwa ghibah dapat membatalkan puasa dan mewajibkan qadha.
Syekh Sa’id bin Muhammad Baisyan kemudian menegaskan bahwa dosa ghibah menghapus pahala puasa. Namun, ibadah puasanya tetap sah secara hukum fiqih.
Dengan demikian, mengumpat dan menggosip di media sosial saat puasa tetap tergolong perbuatan dosa. Aktivitas tersebut juga berpotensi menghilangkan pahala ibadah.
Kajian ini menegaskan pentingnya menjaga lisan dan perilaku selama Ramadhan. Media sosial pun menjadi ruang ujian bagi pengendalian diri.
Puasa menjadi momentum melatih kesabaran, kejujuran, dan kepedulian sosial. Setiap muslim diharapkan mampu menahan diri dari kebiasaan buruk.
Pemahaman ini diharapkan mendorong praktik puasa yang lebih bermakna. Ramadhan pun menjadi sarana pembentukan karakter yang lebih bertakwa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!