religi

Hukum Mengumpat saat Puasa, Dalil Hadis, Tafsir Ulama, dan Dampaknya di Era Media Sosial

Minggu, 22 Februari 2026 | 20:30 WIB
Ilustrasi. Apa hukum mengumpat bagi orang yang sedang berpuasa? (Pexels/Pixabay)

SketsaNusantara.id - Puasa Ramadhan kerap dipahami sebatas menahan lapar dan dahaga sepanjang hari. Padahal, ibadah ini memiliki makna yang jauh lebih luas dan mendalam.

Puasa menuntut setiap muslim menahan seluruh dorongan hawa nafsu. Termasuk menjaga lisan dari perkataan kotor, dusta, dan perilaku tercela lainnya.

Salah satu kebiasaan yang sering luput dari perhatian adalah mengumpat dan menggosip. Aktivitas ini bahkan kerap berlangsung tanpa disadari dalam keseharian.

Baca Juga: 7 Twibbon Puasa Ramadhan 1447 Hijriah, Merayakan Bulan Suci yang Telah Memasuki Hari ke-4, Unggah di Medsos Sekarang!

Dikutip dari nu.or.id, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari, Rasulullah saw menegaskan pentingnya menjaga ucapan saat berpuasa. “Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perilaku kotor, maka tidak ada kepentingan bagi Allah atas amalnya meninggalkan makanan atau minuman.”

Hadis tersebut menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan makan dan minum. Puasa juga menuntut kontrol penuh terhadap perilaku dan ucapan.

Para ulama kemudian menjelaskan makna “ucapan kotor” dalam redaksi hadis tersebut. Syekh Ibn Hajar Al-Asqalani mengutip keterangan Imam Abdurrahman Al-Auza’i terkait bahaya ghibah.

Baca Juga: ‎Pesan Ramadhan! Quotes Pembangkit Semangat saat Menjalankan Ibadah Puasa

Penjelasan itu menyebut bahwa perbuatan menggunjing dapat membahayakan kualitas ibadah puasa. Bahkan, menurut sebagian ulama, ghibah dapat menggugurkan pahala puasa.

Di era digital, praktik ghibah semakin meluas melalui media sosial. Aktivitas mengomentari kehidupan orang lain menjadi konsumsi publik harian.

Fenomena akun gosip, kolom komentar penuh cercaan, hingga unggahan bernada kebencian kian marak. Semua itu berlangsung tanpa mengenal waktu, termasuk saat bulan Ramadhan.

Dalam tinjauan fiqih, aktivitas mengumpat, menggosip, dan membuat berita bohong tetap tergolong perbuatan tercela. Namun, para ulama sepakat bahwa puasa tetap sah secara hukum.

Hal tersebut dijelaskan dalam hadis riwayat Imam An-Nasai. “Banyak sekali orang yang tidak mendapat apapun dari puasanya kecuali lapar. Dan banyak sekali orang shalat malam tidak mendapatkan apapun dari shalatnya kecuali bangun malam.”

Hadis ini kemudian dikomentari oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin. Ia menjelaskan bahwa seseorang bisa kehilangan pahala puasa akibat perbuatan ghibah.

Halaman:

Tags

Terkini