Dalam kasus pertama ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama memandang puasa tetap sah karena unsur niat ibadah tetap ada. Namun, kondisi semacam ini jarang terjadi dalam praktik sehari-hari.
Kedua, motivasi diet muncul di luar pelaksanaan niat puasa. Artinya, seseorang telah berniat puasa sesuai kaidah fiqih, lalu menjalankannya dengan tujuan tambahan menjaga kesehatan. Dalam kondisi ini, puasa tetap dihukumi sah.
Keabsahan puasa tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur niat ibadah. Selama niat puasa Ramadhan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka puasa dianggap sah secara syariat, meskipun terdapat tujuan tambahan di luar ibadah.
Adapun terkait pahala, para ulama memiliki pandangan berbeda. Al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam berpendapat bahwa puasa semacam ini tidak memperoleh pahala. Sebaliknya, Syekh Ibnu Hajar menyatakan pahala tetap diberikan secara mutlak.
Imam al-Ghazali merinci, jika tujuan duniawi lebih dominan, maka pahala puasa tidak diperoleh. Jika tujuan ibadah lebih dominan, maka pahala tetap didapat. Apabila keduanya berimbang, maka pahala dapat saling berguguran.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan keluasan kajian para ulama dalam memahami niat dan dampaknya terhadap pahala. Meski demikian, kesimpulan hukum menyatakan bahwa puasa dengan motivasi diet tetap sah selama niat puasa dilakukan sesuai kaidah fiqih.
Dengan demikian, seseorang yang berpuasa Ramadhan sambil menjaga pola makan tetap dianggap menjalankan ibadah secara sah. Ketentuan ini memberikan kejelasan hukum bagi umat Islam dalam menjalankan puasa di tengah kesadaran menjaga kesehatan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!