Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa rutinitas mandi biasa termasuk aktivitas yang tidak dianjurkan. Oleh sebab itu, kemasukan air saat mandi dengan tujuan menyegarkan badan dapat membatalkan puasa.
Namun, mandi dapat berubah menjadi ibadah sunah apabila disertai niat yang benar. Contohnya niat menghilangkan bau badan, menghadiri perkumpulan, atau mengqadha mandi Jumat. Dalam kondisi ini, mandi termasuk aktivitas yang dianjurkan.
Jika mandi dilakukan dengan niat tersebut, maka air yang masuk tidak membatalkan puasa. Syaratnya, tidak dilakukan dengan cara berlebihan saat mengalirkan air.
Ketika puasa dinyatakan batal, seseorang tetap wajib menahan diri hingga matahari terbenam. Setelah itu, diwajibkan mengqadha puasa di hari lain.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!