religi

Air Masuk ke Mulut saat Mandi di Siang Hari Ramadhan, Puasanya Batal atau Tidak? Simak Rincian Hukumnya Menurut Ulama

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi, kemasukan air mandi saat puasa Ramadhan. (Pexels/Kindel Media)

SketsaNusantara.id - Puasa menuntut kehati-hatian dalam menjaga seluruh anggota tubuh.

Selain menahan lapar dan dahaga, umat Islam juga diwajibkan menghindari masuknya benda ke rongga tubuh. Ketentuan ini kerap menimbulkan pertanyaan dalam aktivitas sehari-hari.

Salah satu yang sering terjadi adalah kemasukan air saat mandi. Dalam kondisi panas dan lelah, mandi menjadi kebutuhan yang sulit dihindari. Namun, terkadang air masuk ke mulut, hidung, atau telinga tanpa disengaja.

Baca Juga: Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa saat Ramadhan? Begini Penjelasan Ulama dan Dalil yang Jarang Dibahas

Situasi ini memunculkan keraguan di tengah masyarakat. Apakah air yang tertelan saat mandi dapat membatalkan puasa. Ulama memberikan penjelasan rinci mengenai perincian hukum tersebut.

Dikutip dari nu.or.id, dalam kitab I’anatut Thalibin, dijelaskan bahwa hukum kemasukan air saat puasa terbagi menjadi 3 kondisi. Perincian ini berkaitan dengan tujuan penggunaan air dan cara melakukannya.

Pertama, air yang masuk ke rongga tubuh dapat membatalkan puasa secara mutlak. Ketentuan ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan syariat. Contohnya mandi untuk menyegarkan badan, membersihkan diri, atau menyelam.

Baca Juga: Jelang Puasa, Perbankan Jember Gelar Donor Darah di Bank Indonesia, Terkumpul 241 Kantong untuk Menjaga Stok PMI

Dalam kondisi tersebut, kemasukan air tetap membatalkan puasa. Hal ini berlaku meskipun tidak dilakukan dengan cara berlebihan. Aktivitas tersebut termasuk perbuatan mubah yang memerlukan kewaspadaan ekstra.

Kedua, air dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan cara berlebihan. Ketentuan ini berlaku pada aktivitas yang dianjurkan. Misalnya berkumur dan menghirup air ke hidung saat wudhu, serta mandi wajib.

Dalam aktivitas ini, air yang masuk tidak membatalkan puasa jika dilakukan secara wajar. Namun, bila menggerujug air secara berlebihan, maka puasa dinyatakan batal.

Ketiga, air yang masuk ke rongga tubuh tidak membatalkan puasa secara mutlak. Ketentuan ini berlaku ketika tujuan penggunaan air adalah menghilangkan najis. Misalnya membersihkan mulut, hidung, atau telinga dari kotoran.

Dalam kondisi ini, meskipun dilakukan dengan intensitas tinggi, puasa tetap sah. Sebab, menghilangkan najis merupakan kewajiban agar ibadah salat dapat dilakukan dengan sah.

Penjelasan tersebut diterangkan secara rinci dalam kitab I’anatut Thalibin. Dalam keterangan itu disebutkan, “Kesimpulannya, kaidah menurut ulama adalah, air yang tidak sengaja masuk ke dalam rongga tubuh dari aktivitas yang tidak dianjurkan, dapat membatalkan puasa, atau dari aktivitas yang dianjurkan meski anjuran sunah, maka tidak membatalkan.”

Halaman:

Tags

Terkini