Penjelasan ulama tersebut memberi ketenangan bagi mereka yang khawatir puasanya batal. Selama kehujanan terjadi secara alami, tidak ada kewajiban mengganti puasa.
Dalam kitab yang sama, Syaikh Abu Bakar Syatha menegaskan, “Puasa tidak batal jika kehujanan saat beraktivitas yang menjadi keharusan atau kewajiban.” Pernyataan ini menjadi dasar hukum utama.
Dengan demikian, hujan deras di awal Ramadhan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlebihan. Puasa tetap sah selama tidak disertai tindakan yang disengaja untuk menikmati air hujan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!