Kamis, 4 Juni 2026

Menelan Air Hujan ketika Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Ini Rincian Hukum dari Kitab Klasik yang Perlu Diketahui

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 Februari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi hukum hujan-hujanan saat puasa Ramadhan. (Pexels/Fabiano Rodrigues )
Ilustrasi hukum hujan-hujanan saat puasa Ramadhan. (Pexels/Fabiano Rodrigues )

SketsaNusantara.id - Hujan deras diprediksikan mengawali Ramadhan di sejumlah wilayah Indonesia. Sebagian daerah bahkan mengalami genangan hingga banjir. Situasi ini membuat banyak orang bertanya tentang keabsahan puasa.

Saat hujan turun, air kerap membasahi seluruh tubuh. Tidak jarang, air hujan masuk ke mulut, hidung, atau rongga tubuh lainnya. Kondisi ini memunculkan keraguan tentang batal atau tidaknya puasa.

Pertanyaan tersebut wajar muncul, terutama bagi mereka yang harus tetap beraktivitas di luar ruangan. Ulama telah memberikan penjelasan rinci terkait hukum kemasukan air ke dalam rongga tubuh saat berpuasa.

Baca Juga: Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa saat Ramadhan? Begini Penjelasan Ulama dan Dalil yang Jarang Dibahas

Dikutip SketsaNusantara.id dari nu.or.id, dalam kitab Ianatut Thalibin Syarh Fathul Mu’ien, Syaikh Abu Bakar Syatha menjelaskan beberapa ketentuan. Penjelasan ini menjadi rujukan penting dalam memahami hukum kehujanan ketika berpuasa.

Puasa tetap sah meski seseorang kehujanan atau terguyur air saat mandi. Ketentuan ini berlaku jika aktivitas tersebut merupakan keharusan atau kewajiban. Contohnya saat bekerja, bepergian, menghadiri salat Jumat, atau mandi wajib.

Dalam kondisi tersebut, air yang masuk ke rongga tubuh tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku selama tidak ada unsur kesengajaan. Aktivitas tersebut dianggap bagian dari kebutuhan yang tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Jelang Puasa, Perbankan Jember Gelar Donor Darah di Bank Indonesia, Terkumpul 241 Kantong untuk Menjaga Stok PMI

Puasa juga tidak batal ketika hujan mengguyur tubuh saat seseorang melakukan aktivitas mubah. Contohnya berjalan santai, mencuci kendaraan, atau kegiatan sejenis lainnya. Syaratnya, tidak dilakukan secara berlebihan atau terlalu lama.

Ketentuan berbeda berlaku bila seseorang sengaja menjadikan hujan sebagai sarana menyegarkan diri. Aktivitas seperti mandi hujan, menyelam di sungai, atau mendongakkan wajah ke arah hujan dapat membatalkan puasa.

Dalam penjelasan kitab tersebut disebutkan, “Membatalkan puasa jika diguyur hujan atau menggunakan air ke tubuh dalam aktivitas yang tidak dianjurkan.” Ketentuan ini menegaskan adanya unsur kesengajaan.

Ulama menekankan bahwa batas utama terletak pada niat dan cara seseorang memperlakukan air. Jika air masuk secara tidak sengaja, maka puasa tetap sah. Namun jika dilakukan dengan tujuan menyegarkan tubuh, maka puasa menjadi batal.

Situasi hujan deras yang melanda sejumlah daerah tidak otomatis membatalkan puasa masyarakat. Selama aktivitas dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan, puasa tetap dianggap sah.

Kondisi ini penting dipahami oleh umat Islam yang tetap bekerja di tengah hujan. Aktivitas di sawah, ladang, jalan raya, atau tempat kerja sering tidak bisa dihindari.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X