religi

Tidak Sahur Sama Sekali, Apakah Puasa Tetap Sah? Ini Penjelasan Lengkap Dalil, Hadis, dan Pendapat Ulama

Minggu, 8 Februari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi, hukum orang yang tidak sahur saat puasa Ramadhan. (Pexels/Emre Can Acer )

SketsaNusantara.id - Pertanyaan tentang sah atau tidaknya puasa tanpa sahur sering muncul setiap bulan Ramadhan.

Kondisi lupa bangun, kelelahan, atau tertidur lebih awal membuat sebagian orang melewatkan waktu sahur. Situasi ini menimbulkan keraguan tentang keabsahan ibadah puasa yang dijalankan.

Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Islam selama Ramadhan. Setiap ketentuan di dalamnya memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Menu Makan Sahur Sederhana Ala Anak Kos Selama Bulan Ramadhan! Praktis, Hemat dan Nikmat 

Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah posisi sahur dalam menentukan sah atau tidaknya puasa.

Dalam ajaran Islam, sahur memiliki kedudukan sebagai sunnah yang sangat dianjurkan.

Dikutip dari Baznas.go.id, anjuran tersebut ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW, “Makan sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban). Hadits ini menegaskan nilai keberkahan yang terkandung dalam sahur.

Baca Juga: Bolehkah Rumah Makan Tetap Buka di Siang Hari Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkap Hukumnya Menurut Ulama

Selain hadits, Al-Qur’an juga menyebutkan batas waktu makan sebelum memulai puasa. Allah SWT berfirman, “wa kuloo washraboo hattaa yatabaiyana lakumul khaitul abyadu minal khaitil aswadi minal fajri summa atimmus Siyaama ilal layl.” (Al-Baqarah: 187). Ayat tersebut menunjukkan bahwa sahur adalah waktu makan terakhir sebelum fajar.

Meski begitu, para ulama sepakat bahwa sahur bukanlah syarat sah puasa. Seseorang yang tidak sahur tetap dinilai menjalankan puasa dengan sah. Ketentuan sah puasa tetap bergantung pada niat, menahan diri dari hal yang membatalkan, serta terpenuhinya rukun dan syarat puasa lainnya.

Pandangan ini disepakati oleh empat mazhab utama. Mazhab Syafi’i dan Hambali menempatkan sahur sebagai sunnah muakkadah. Jika ditinggalkan, puasa tetap sah, tetapi seseorang kehilangan keutamaan yang dijanjikan.

Mazhab Hanafi juga menyatakan bahwa puasa tanpa sahur tetap sah. Namun, sahur dipandang sangat membantu menjaga kekuatan fisik selama berpuasa. Pandangan serupa disampaikan Mazhab Maliki yang menekankan nilai hikmah sahur bagi ketahanan tubuh.

Ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Utsaimin turut menegaskan bahwa sahur bukan syarat sah puasa.

Namun, pelaksanaannya sangat dianjurkan karena mengandung keberkahan dan manfaat besar dalam menjalankan ibadah.

Halaman:

Tags

Terkini