Bagi pengusaha kuliner, solusi tetap tersedia tanpa harus mengabaikan tuntunan agama. Waktu operasional dapat dialihkan ke sore dan malam hari. Usaha difokuskan untuk melayani kebutuhan berbuka dan sahur.
Langkah tersebut tetap membuka peluang rezeki tanpa menimbulkan dampak sosial dan keagamaan. Pergeseran jam usaha juga dinilai lebih sejalan dengan suasana Ramadhan yang penuh penghormatan.
Dengan pertimbangan dalil, kaidah fikih, serta aspek sosial, ulama menyarankan rumah makan tutup pada siang hari Ramadhan. Kebijakan ini diharapkan menciptakan ketenangan ibadah bagi seluruh umat.
Keputusan tersebut bukan semata soal ekonomi, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial. Tujuannya menjaga kesucian bulan Ramadhan dan membantu sesama menjalankan kewajiban dengan baik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!