Ulama memandang tindakan tersebut menjauhkan pelakunya dari hikmah puasa yang sesungguhnya. Puasa tidak dimaksudkan hanya sebagai kewajiban fisik, tetapi latihan pengendalian diri secara menyeluruh.
Para ulama juga menegaskan bahwa menahan makan dan minum hanyalah batas minimal puasa. Pengendalian lisan, pandangan, dan perilaku menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Puasa yang hanya menahan lapar tanpa menjaga perilaku dinilai kehilangan makna terdalamnya.
Imam Taqiyuddin Al-Hishni menjelaskan bahwa ibadah puasa menuntut penjagaan diri dari berbagai bentuk pelanggaran.
Puasa tetap sah secara hukum, namun pahala dan kualitasnya dapat rusak. Hal ini sejalan dengan penjelasan ulama lain yang menekankan hubungan erat antara syariat dan hikmah puasa.
Kesimpulannya, menonton video dewasa saat puasa Ramadhan tidak membatalkan ibadah secara fikih. Namun tindakan tersebut merusak pahala dan mengeringkan kualitas ibadah puasa. Puasa bukan hanya soal sah atau tidak sah, tetapi sejauh mana seseorang menjaga diri demi meraih hikmah dan tujuan utama ibadah Ramadhan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!