Proses panjang penerbitan buku melibatkan editor, desainer sampul, penata letak, percetakan, hingga distribusi. Semua biaya tersebut diabaikan oleh pembajak.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpengaruh pada ekosistem perbukuan. Penerbit menjadi lebih berhati-hati menerbitkan buku bermutu. Risiko kerugian semakin besar ketika buku mudah dibajak. Sementara itu, pembajak memperoleh keuntungan penuh tanpa menanggung biaya produksi dan pajak.
Persoalan ini juga pernah dibahas dalam perspektif hukum Islam. Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, pada Jumat 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H atau 27 Juni 2008 M, masalah pembelian buku bajakan disidangkan.
Hasilnya dimuat dalam Suara Muhammadiyah nomor 20 tahun 2008. Pandangan tarjih menegaskan bahwa membeli buku bajakan tidak dibenarkan.
Pandangan tersebut menilai pembelian buku bajakan sebagai bentuk kezaliman. Tindakan ini merugikan pemilik hak yang sah. Islam menempatkan penghargaan terhadap hak milik sebagai prinsip penting. Pembajakan dinilai bertentangan dengan nilai tersebut.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 disebutkan, “Dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan Bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Ayat ini menjadi landasan larangan terlibat dalam pengedaran barang ilegal.
Dengan demikian, pengedaran dan pembelian buku bajakan dipandang sebagai bagian dari perbuatan terlarang. Aktivitas ini tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek moral dan hukum.
Kesadaran pembaca menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga keberlangsungan dunia perbukuan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!