SketsaNusantara.id - Pertanyaan tentang batasan puasa sering muncul setiap Ramadhan. Salah satu yang kerap ditanyakan adalah soal hubungan suami istri. Khususnya terkait bermesraan di siang hari.
Situasi ini dianggap wajar terjadi. Terutama bagi pasangan yang tinggal bersama. Oleh sebab itu, penjelasan fikih menjadi penting untuk dipahami.
Dengan memahami pandangan secara fikih, diharapkan masyarakat tidak sembarangan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci.
Nah, berikut ini adalah penjelasan yang dilansir SketsaNusantara.id dari mui.or.id.
Dalam pembahasan fikih puasa, bermesraan suami istri memiliki ketentuan khusus. Mayoritas ulama membahasnya secara rinci. Penilaiannya bergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Bermesraan yang disertai rasa nyaman saat puasa dinilai makruh. Penilaian ini didasarkan pada potensi rusaknya puasa. Aktivitas tersebut dikhawatirkan mengarah pada pembatal.
Jika bermesraan diyakini menyebabkan keluarnya air mani, hukumnya berubah. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama menyebutnya haram. Puasa dapat menjadi rusak.
Namun, tidak semua bentuk sentuhan dilarang. Ciuman tanpa syahwat tidak termasuk larangan. Contohnya adalah ciuman kasih sayang atau perpisahan.
Dasar kebolehan ini dijelaskan dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadis tersebut menggambarkan praktik Rasulullah SAW saat berpuasa.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa mencium istri saat puasa pernah dilakukan Rasulullah. Namun, kondisi tersebut disertai kemampuan mengendalikan nafsu. Aspek pengendalian menjadi perhatian ulama.
Hadis lain diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Dalam hadis tersebut, Nabi memberikan jawaban berbeda kepada dua orang. Pertanyaan yang diajukan sama.