Buya Yahya menjelaskan lebih lanjut, meski usia pernikahan ayah dan ibu tiri baru seumur jagung, hal tersebut tidak mengubah hak ibu tiri dalam warisan.
“Biar pun pernikahannya baru sehari, istri tetap istri,” tegas ulama bernama lengkap Yahya Zainul Ma’arif ini.
Tak hanya itu, meski pun pernikahan keduanya belum tercatat secara hukum, namun tidak mengurangi hak ibu tiri dalam pembagian waris.
“Tidak ada surat nikah secara hukum, di hadapan Allah. dia punya hak untuk mendapatkan bagian waris, seperdelapan dari yang ada,” jelas Buya lagi.
Buya pun kembali menekankan, ibu tiri tetap mendapatkan haknya dalam warisan tanpa peduli usia pernikahan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!