"Coba lihat alasannya takut dengan nadzar, semua kompensasi tidak melaksanakan nadzar ini ada pada bencana," ungkap Ustadz Das'ad lagi.
Untuk itu menurutnya jika Bupati Aceh Selatan menggunakan alasan nadzar untuk meninggalkan warganya di tengah banjir itu sangat tidak dibenarkan.
"Kondisi darurat seperti ini justru pengecualian kompensasi ditundanya nadzar bisa dibayar pada situasi darurat ini," tegasnya.
Ustadz Das'ad menegaskan bahwa ibadah sunah seperti umrah harus ditunda jika berbenturan dengan kewajiban fardu kifayah yang bersifat mendesak, seperti menyelamatkan nyawa dan mengurus rakyat yang sedang menderita.
Untuk itu menurut Ustadz Das'ad sebagai pemimpin, Mirwan tak perlu berdalih apapun lagi, cukup meminta maaf dan mengakui kesalahannya dan memperbaiki dengan hadir langsung ditempat dimana ia dibutuhkan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!