Fatwa haram terhadap sound horeg mencerminkan upaya para ulama menjaga nilai-nilai syariat di tengah maraknya hiburan yang dianggap meniru budaya barat.
Selain bertentangan dengan ajaran agama, sound horeg juga dinilai mengganggu ketertiban umum, merusak lingkungan, serta membahayakan kesehatan pendengaran.
Fatwa ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam memilih bentuk hiburan yang lebih beradab, selaras dengan ajaran agama, dan tetap menjaga harmoni sosial.
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini