religi

Gak Cuma Bikin Kuping Budek! Ini 5 Alasan Sound Horeg Hukumnya Haram Menurut Islam: Mencerminkan Gaya Hidup Hedonis hingga Memicu Perilaku Maksiat

Rabu, 2 Juli 2025 | 20:45 WIB
Ilustrasi Sound Horeg hukumnya haram menurut islam karena kerap menuai konroversi, dianggap merugikan masyarakat hingga memicu perilaku maksiat (Instagram/pbisquadsoundsystem)

Meskipun tampak sebagai hiburan biasa, sound horeg dinilai membuka pintu bagi perilaku menyimpang, mengganggu kesehatan masyarakat, merusak fasilitas umum, dan menurunkan nilai-nilai moral.

Baca Juga: Meresahkan! Sound Horeg di Jember Rusak Warung Warga Agar Bisa Lewat, Netizen: SDM Rendah...

"Dengan mempertimbangkan dari segala aspek, bukan hanya kebisingannya, sound horeg ini berbeda dari sound system dan hukumnya sudah haram terlepas dari tafsir," ucap Kiai Muhib.

"Kapan pun, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak, ada atau tidaknya larangan dari pemerintah, maka sound horeg ini hukumnya sudah haram menurut syariat Islam, melihat dampaknya yamg merugikan," tuturnya.

Sepakat dengan para ulama di Popes Besuk Pasuruan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) juga memberikan dukungannya penuh terhadap fatwa ini.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyebut sound horeg memiliki dampak serius terhadap ketenangan dan tatanan sosial.

 Baca Juga: Tegas! MUI Dukung Penuh Keputusan Fatwa Haram Sound Horeg dari Para Ulama di Pasuruan: Acara Hiburan yang Merusak...

Ia menyoroti gangguan akibat kebisingan sound horeg yang dapat mengganggu orang sakit, anak sekolah, hingga kegiatan ibadah di pesantren.

Bahkan, dalam beberapa kasus, MUI menerima laporan penggunaan sound horeg dalam kegiatan takbiran yang dibarengi musik tak pantas.

Ketua Komisi Fatwa MUI juga mengibaratkan pelarangan sound horeg seperti melarang orang yang kecanduan merokok.

Baca Juga: Sound Horeg Kembali Bikin Geger! Beredar Video Detik-Detik 2 Warga Bondowoso Tertimpa Sound Setinggi 5 Meter, Begini Kronologi dan Kondisi Korban

"Ibaratnya sound horeg ini kaya orang merokok. Awalnya gak tertarik terus coba sekali lalu enjoy dan kecanduan," ucap Kiai Ma'ruf Khozin pada hari Selasa, 1 Juli 2025.

"Sudah tahu rokok ini merugikan kesehatannya dan mengganggu orang lain tapi masih tetap dilakukan, meski dinikmati sebagian orang, dampak negatifnya jauh lebih besar," tuturnya.

Meskipun MUI Jatim belum mengeluarkan fatwa resmi dan siap membahasnya jika ada pengajuan formal, melihat dampaknya yang makin meluas dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Apa itu Glundengan? Mengenal Asal Mula Seni Musik Budaya Asli Jember yang Hampir Punah, Kalah Pamor dari Sound Horeg

Halaman:

Tags

Terkini