Hewan yang memiliki kondisi tak sempurna seperti di atas tidak memenuhi syarat sehingga dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
Selain kecacatan fisik, hindari juga hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.
Hewan kurban dianggap tidak sah jika hasil dari curian atau rampasan.
Mengingat ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
Itulah syarat dan ketentuan hewan kurban sesuai syariat Islam untuk Hari Raya Kurban 1445 Hijriah.***