Hewan ternak menjadi syarat utama hewan yang disembelih pada saat perayaan Idul Adha digelar.
Dalam Islam, wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.
Syarat ini juga telah disampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Daftar hewan yang dapat dijadikan kurban, yakni:
- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
2. Usia Hewan
Syarat dan ketentuan kedua yakni usia hewan yang dijadikan sebagai hewan kurban.
- Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
- Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
3. Bebas dari Cacat atau Kondisi Fisik Sempurna
Syarat selanjutnya adalah kondisi fisik hewan,
Sangat diperhatikan untuk menghindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang.