SketsaNusantara.id - Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Idul Kurban.
Diantara banyak umat muslim tentu saja pada perayaan hari raya idul adha akan berkurban baik berupa sapi atau kambing.
Namun ternyata banyak pula diantara umat muslim yang mempertanyakan apakah daging kurban hukumnya boleh dimakan pemiliknya sendiri.
Hal itu kemudian dijawab oleh Ustadz Abdul Somad, dimana menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum memakan daging kurban bagi shohibul kurban (orang yang berkurban) dibedakan berdasarkan jenis kurbannya.
"Bukan hanya boleh (makan daging kurban sendiri) malah diperintahkan," ujar Ustadz Abdul Somad (UAS) dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube mutiarahati918.
Jenis-Jenis qurban
1. Qurban Sunnah (Qurban Idul Adha Biasa)
Jenis kurban ini boleh dimakan pemilik, bahkan afdhal (lebih utama) untuk dimakan meski tidak wajib namjn bersifat Sunnah saja.
UAS menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW dan Surah Al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:
"Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir"
Ayat ini mengandung arti bahwa bagi shohibul qurban dianjurkan untuk mencicipi daging kurbannya sendiri.