religi

Ustadz Abdul Somad Menjawab Apa Hukum Memakan Daging Kurban Bagi yang Berkurban, Simak Penjelasannya

Jumat, 30 Mei 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi hukum memakan daging qurban milik sendiri (Pixabay IlonaBurschi)

SketsaNusantara.id - Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Idul Kurban.

Diantara banyak umat muslim tentu saja pada perayaan hari raya idul adha akan berkurban baik berupa sapi atau kambing.

Namun ternyata banyak pula diantara umat muslim yang mempertanyakan apakah daging kurban hukumnya boleh dimakan pemiliknya sendiri.

Baca Juga: Tren Kurban Digital dan Patungan Online untuk Kurban Idul Adha, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Jawaban Buya Yahya

Hal itu kemudian dijawab oleh Ustadz Abdul Somad, dimana menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum memakan daging kurban bagi shohibul kurban (orang yang berkurban) dibedakan berdasarkan jenis kurbannya.

"Bukan hanya boleh (makan daging kurban sendiri) malah diperintahkan," ujar Ustadz Abdul Somad (UAS) dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube mutiarahati918.

Jenis-Jenis qurban 

1. Qurban Sunnah (Qurban Idul Adha Biasa)

Jenis kurban ini boleh dimakan pemilik, bahkan afdhal (lebih utama) untuk dimakan meski tidak wajib namjn bersifat Sunnah saja.

Baca Juga: Idul Adha 1446 H Sudah Dekat! Inilah Larangan Bagi Orang Sebelum Berkurban, Hindari Pemberian Upah dengan Ini

UAS menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW dan Surah Al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:

"Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir"

Ayat ini mengandung arti bahwa bagi shohibul qurban dianjurkan untuk mencicipi daging kurbannya sendiri.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Memperingati Idul Adha 1446 H-2025 Bagikan Sebagai Caption Bermakna ke Seluruh Media Sosial

Halaman:

Tags

Terkini