”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.”
Baca Juga: Kunker dengan Dirut BUMN, Bupati Jember Gus Fawait Upayakan Bandara Kembali Aktif Juni Mendatang
Hadis tersebut menjelaskan rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong ialah milik shohibul kurban, bukan hewan kurban.
Tetapi, Kalangan ulama mazhab Maliki dan mazhab syafi’i menyebutkan hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban adalah sunnah.
Sedangkan kalangan ulama mazhab Hambali mengatakan hukumnya wajib menahan atau menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku.
3. Membagikan Bagian Tubuh Hewan Kurban sebagai upah Penyembelih Hewan
Diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, berbunyi:
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
Mengartikan bahwa upah untuk penyembelih hewan kurban bukan diambil dari hasil yang sembelihan, dengan kata lain haru menyisihkan upah khusus bagi sang penyembelih hewan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!