religi

Idul Adha 1446 H Sudah Dekat! Inilah Larangan Bagi Orang Sebelum Berkurban, Hindari Pemberian Upah dengan Ini

Jumat, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan kurban. (Pexels.com/Kayode Balogun)

Seluruh bagian tubuh dari hewan kurban yang telah disembelih diwajibkan untuk segera dibagikan kepada seluruh umat Islam.

Allah SWT Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Baca Juga: Naik ke Puncak Candi Borobudur, Rombongan Presiden Prancis Emmanuel Macron 'Ditegur' Netizen: Nggak Boleh...

Artinya:

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikan untuk orang yang sengsara lagi fakir.”(QS. Al Hajj: 28)

Dilarang untuk menjual kulit maupun daging hasil sembelihan kurban karena menghilangkan pahala kurban, seperti sabda nabi berikut yang berbunyi:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya:

" Barang siapa yang menjual daging atau bagian lain dari hewan kurban yang disembelih, maka tidak ada pahala kurban"

Baca Juga: Dihadiri Ribuan Santri, KH Anwar Iskandar Panggil Raffi Ahmad 'Gus' di Ponpes Al-Amien, Suami Nagita Langsung Tersipu Malu

2. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban

Hadist Riwayat Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya, berbunyi:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya:

Halaman:

Tags

Terkini