Seluruh bagian tubuh dari hewan kurban yang telah disembelih diwajibkan untuk segera dibagikan kepada seluruh umat Islam.
Allah SWT Ta’ala berfirman,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikan untuk orang yang sengsara lagi fakir.”(QS. Al Hajj: 28)
Dilarang untuk menjual kulit maupun daging hasil sembelihan kurban karena menghilangkan pahala kurban, seperti sabda nabi berikut yang berbunyi:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya:
" Barang siapa yang menjual daging atau bagian lain dari hewan kurban yang disembelih, maka tidak ada pahala kurban"
2. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban
Hadist Riwayat Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya, berbunyi:
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya: