Namun, apabila orang yang berniat kurban baru mendapat uang dan bisa membeli kambing di tanggal 5 Dzulhijjah, maka sunnah tersebut berlaku sejak hari itu.
"Kalau baru tanggal 5 uang baru adadan berniat, maka tanggal 5 baru berlaku efektif hukum itu, tidak sebelumnya," ujar Ustadz Adi Hidayat, dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube Ceramah Pendek, 7 Agustus 2017.
Dikutip dari hadist pertama Imam Al Bukhori, sejak berkurban diniatkan oleh seseorang di situ amalan berlaku, karena hukum amal berlaku pada niat.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan kalau larangan untuk tiak memotong kuku dan rambut bukan hanya sekedar larangan.
Baca Juga: Baca 1000 Kali Sholawat Uang Amalan Ijazah Kyai Anwar Mansyur, Rasakan Keajaiban Rezeki-Nya
Terdapat faedah dan keistimewaan yang melekar dalam larangan yang jadi salah satu sunnah untuk shohibul qurban.
"Diminta untuk tidak dipotong dulu khawatirnya nanti saat anda potong terpisah dari sini belum diistighfari itu," ungkapnya.
Bukan hanya Ustadz Adi saja, sebagian besar ulama mengatakan kalau tidak memotong kuku dan rmabut adalah sunnah bukan sebuah kewajiban.
Baca Juga: Bangun Kesiangan? Ini Batas Waktu Sholat Subuh yang Harus Diperhatikan Menurut Ulama
"Ketika Allah ampuni dosa bagian dari tubuh kita, dia menjadi saksi di akhirat, kan mulut dikunci kan," ujarnya.
Tidak mendapat dosa jika orang yang berniat kurban Idul Adha tak melakukan larangan tidak memotong kuku dan rambut selama 10 hari pertama Dzulhijjah.
"Kalau Anda potong pun anda tidak dosa, cuma kehilangan pahala kebaikan di situ," kata Ustadz Adi Hidayat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!