SketsaNusantara.id - Media sosial belum lama ini dibuat hebaoh dengan beredarnya video viral konten kreator asal Malaysia yang ditalak sang suami saat live di TikTok.
Diketahui, konten kreator yang dimaksud adalah Siti Jamumall dan suaminya, Aiman. Video suami istri yang tengah cekcok hingga keluar kata-kata talak pun jadi sorotan publik.
Akun X @mynewshub mengunggah video yang menunjukkan momen emosional saat Aiman, meluapkan emosi dan menyebut kata "talak" di depan ribuan penonton live.
Dalam video yang beredar di medsos, Aiman terlihat marah dan mengucapkan kata "talak" sebanyak dua kali, yang kemudian dianggap sebagai tanda awal perceraian.
"Aku bilang supaya semua netizen lihat ini, aku serahkan kau dengan talak 2, biar semua jadi saksi. Aku cuma orang kampung yang selalu diinjak-injak, sekali lagi aku ceraikan engkau dengan talak 2," tegas Aiman dalam video yang diunggah akun @mynewshub pada hari Kamis, 15 Mei 2025.
Siti tampak terkejut mendengar perkataan suaminya dan hanya tangisnya pecah melihat situasi tersebut. Terlihat dua temannya berusaha menenangkan lalu menghentikan siaran live TikTok.
Video ini tidak hanya menarik perhatian karena dramatisnya permasalahan rumah tangga, tetapi juga memicu diskusi tentang sah atau tidaknya talak tersebut menurut hukum Islam.
Kejadian dalam video viral ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan netizen. Apakah ucapan talak tersebut sah secara hukum Islam, apalagi karena sang suami mengucapkannya dalam kondisi marah dan penuh emosi.
Menurut ajaran Islam, talak adalah hak suami untuk mengakhiri pernikahan dengan mengucapkan kata "talak" kepada istrinya.
Namun, syarat dan ketentuan jatuhnya talak sangat jelas dan harus dipenuhi agar talak tersebut dianggap sah.
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), dijelaskan bahwa talak hanya sah jika suami dalam keadaan sadar, tidak dipaksa, dan tidak dalam kondisi mabuk atau emosi yang berlebihan.
Mengutip dari situs resmi Muhammadiyah juga menegaskan bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi emosi tidak dianjurkan dan bahkan dianggap tidak sah.