SketsaNusantara.id - Setiap umat Islam di dunia, wajib untuk menunaikan zakat fitrah yang dilaksanakan sejak 1 Ramadhan hingga 1 Syawal sebelum sholat Idul Fitri.
Di Indonesia, kebanyakan panitia zakat mulai menerima pembayaran zakat fitrah pada 10 hari terakhir Ramadhan.
Biasanya, umat Islam akan mulai berbondong-bondong membayar zakat fitra beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitr.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah dengan Jagung atau Sagu? Berikut ini Hukum dan Dalil Menurut Ulama
Seperti ibadah lain pada umumnya, untuk menunaikan zakat fitrah, diawali dengan membaca niat terlebih dahulu.
Dikutip dari laman Baznas Jawa Barat, saat menunaikan zakat fitrah, niat menjadi bagian penting yang harus dilakukan.
Hal ini dikarenakan segala amal tergantung pada niat.
Baca Juga: Hati-Hati, Zakat Fitrah Menjadi Tidak Sah jika Dibayarkan pada Waktu ini
Apalagi saat membayar zakat fitrah, seseorang bisa menunaikan untuk dirinya sendiri, untuk keluarganya hingga untuk orang yang meminta diwakilkan.
Dalam tata cara membayar zakat fitrah, terdapat beberapa tradisi, salah satunya menggenggam atau memegang beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah.
Selain itu, di beberapa daerah, tak jarang orang yang membaca niat zakat fitrah sambil mencelupkan tangannya ke dalam beras.
Diyakini, cara membaca niat sahur bersama sambil mencelupkan tangan kanan ke dalam beras, dapat meringankan hukuman seseroang.