Ulama yang menilai demikian yaitu K.H. Sahal Mahfudz, Syaikh ‘Utsaimin dari Saudi Arabia, sampai Dewan Fatwa Yordania (Dar al-Ifta al-Urduniyyah).
Hampir semuanya didasarkan pada surah al-Isra’ [17]: 27 mengenai orang yang menghambur-hamburkan harta itu ibaratnya adalah saudara dari setan.
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا – الإسراء/27
"Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan (tanpa manfaat yang jelas) itu adalah saudaranya setan. Dan setan itu ingkar terhadap Tuhan-Nya."
Melalui ayat itu, bisa disimpulkan jika seseorang memilih menghamburkan harta hanya untuk membeli petasan dalam jumlah besar seperti tengah meniru perilaku setan.
Baca Juga: Lebaran 2025 di Yogyakarta? Ini 5 Tempat Wisata yang Harus Masuk dalam Daftar Destinasi
Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih baik dan bermanfaat, seperti membeli kebutuhan maupun bersedekah.
Lebih lanjut lagi, beberapa dampak negatif saat membeli dan memakai petasan itu akan mengarah pada pemborosan serta membuat kebisingan, sehingga mengganggu orang lain.
Masalah tentang bermain petasan tersebut bisa dibilang bisa hukumnya haram dan mubazir alias sia-sia saja.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini