religi

Hukum Menyalakan Petasan di Hari Raya Idul Fitri Menurut Islam, Ternyata Begini Dampaknya

Rabu, 2 April 2025 | 09:00 WIB
Pemakaian petasan sebagai cara untuk memeriahkan momen Lebarannya umat Islam dipandang hukumnya oleh para ulama. (Pixabay.com/@Trevor 205)

Ulama yang menilai demikian yaitu K.H. Sahal Mahfudz, Syaikh ‘Utsaimin dari Saudi Arabia, sampai Dewan Fatwa Yordania (Dar al-Ifta al-Urduniyyah).

Hampir semuanya didasarkan pada surah al-Isra’ [17]: 27 mengenai orang yang menghambur-hamburkan harta itu ibaratnya adalah saudara dari setan.

Baca Juga: Bikin Khawatir! Mudik Lebaran ke Kampung Halaman, Kondisi Terkini Jirayut Usai Thailand Diguncang Gempa: Kabar Aku...

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا – الإسراء/27

"Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan (tanpa manfaat yang jelas) itu adalah saudaranya setan. Dan setan itu ingkar terhadap Tuhan-Nya."

Melalui ayat itu, bisa disimpulkan jika seseorang memilih menghamburkan harta hanya untuk membeli petasan dalam jumlah besar seperti tengah meniru perilaku setan.

Baca Juga: Lebaran 2025 di Yogyakarta? Ini 5 Tempat Wisata yang Harus Masuk dalam Daftar Destinasi

Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih baik dan bermanfaat, seperti membeli kebutuhan maupun bersedekah.

Lebih lanjut lagi, beberapa dampak negatif saat membeli dan memakai petasan itu akan mengarah pada pemborosan serta membuat kebisingan, sehingga mengganggu orang lain.

Masalah tentang bermain petasan tersebut bisa dibilang bisa hukumnya haram dan mubazir alias sia-sia saja.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

 

Halaman:

Tags

Terkini